Belopa, Lagaligopos.com – Setelah melakukan unjuk rasa didepan kantor bupati Luwu, Rabu (6/8/14), masyarakat dusun Batulotong desa Rantebelu kecamatan Larompong yang menolak keberadaan cafe remang-remang bergerak ke kantor DPRD Luwu melakukan hearing. (Baca: Diresahkan Cafe Remang-Remang, Warga Larompong Demo Pemda Luwu)
Dalam hearing di ruang aspirasi kantor DPRD Luwu, perwakilan , sebanyak 15 orang diterima oleh Anggota DPRD. Hadir dalam hearing tersebut Kabag Hukum Kab. Luwu Buhari, Kepala Satpol PP Kab. Luwu Andi Baso Tenri Esa, kepala camat Larompong Amirullah.
Masyarakat menyampaikan ketidak sepkatan mereka terhadap keberadaan cafe di dusun Batulotong. Masyarakat juga mempertanyakan legalitas dari cafe yang telah ada sejak beberapa tahun di daerah mereka.
Dalam hearing tersebut, salah satu tokoh masyarakat Amiruddin menyampaikan jika selama ini camat Larompong dan Polsek Larompong tak bisa berbuat apa-apa.
“Selama ini kami masyarakat Batulotong telah menyampaikan ketidak sepakatan kami terhadap keberadaan cafe, tapi kami melihat camat dan polsek tidak bisa berbuat apa-apa, untuk itu kami meminta dalam pertemuan ini agar ada keputusan yang jelas jika cafe harus ditutup dan dibongkar,” ujar Amiruddin.
Semnetara itu Kepala Satpol PP Andi Baso Tenri Esa membenarkan jika cafe yang berada di Batulotong tidak memiliki izin.
“Kami dari Satpol PP selama ini belum pernah mengeluarkan izin operasi terhadap cafe yang berada di Batulotong, jadi memang benar cafe itu ilegal”.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum, Buhari. “Secara aturan memang cafe itu ilegal namun kita juga tidak bisa semerta-merta membongkar tanpa melalui prosedur, hal ini akan dikomunikasikan dengan Bupati baru kita dan aparat hukum bertindak”.
Sementara itu Hj. Sugiman Janong menyimpulkan jika keberadaan cafe di Batulotong adalah ilegal dan memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak eksekutif untuk menyelesaikan masalah ini.
“Jadi telah kita dengarkan bersama jika keberadaan cafe di Batulotong adalah Ilegal, maka dari itu harus segera ditutup karna meresahkan masyarakat untuk itu saya memberikan waktu kepada pihak eksekutif bersama aparat keamanan selama 3 hari untuk menyelesaikan masalah ini”.
Reporter: AC Editor: AS
