JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Sebanyak 18.387 pelamar CPNS yang dokumennya tidak dapat dibaca oleh sistem. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pendaftar itu untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan lamaran.
Berikut ini daftar nama pendaftar CPNS yang harus Unggah ulang berkas Unggah Ulang Berkas.
Dari keterang yang diperoleh Lagaligopos dilaman bkn.go.id, penyebab masalah tersebut karena file yang di unggah mengalami corrupted files
“Sehubungan dengan proses seleksi administrasi CPNS, ditemukan beberapa berkas/file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image/dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files),” bunyi pengumuman resmi panitia seleksi CPNS 2017.
“Oleh karena itu maka beberapa pelamar berikut diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan tersebut. Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran. Demikian untuk dimaklumi.”