Palopo, Lagaligopos.com – Ini dia zona atau wilayah pemasangang baliho atau papan reklame yang di bolehkan di kota Palopo
Wilayah pemasangan tersebut sebagai berikut :
- Kelurahan Pentojangan : Jalan Poros Pentojangan
- Kelurahan Batu Walenrang : Jalan Poros Palopo-Masamba (Km 09)
- Kelurahan Sumarambu : Jalan Poros sumarambu (Lapangan Sumarambu)
- Kelurahan Salu Battang : Jalan Poros salu battang (Lapangan Salu Battang)
- Kelurahan Mancani : Jalan Poros Palopo-Masamba (km 10)
- Kelurahan Jaya : Lapangan Sepakbola Jaya Limbong Lotong
- Kelurahan Maroangin : depan Jalan poros Salupao (lapangan sepakbola)
- Kelurahan Buntu Datu : Jalan Pepabri dan Jalan masuk Lapas kelas II
- Kelurahan To’bulung : Jalan Cendana dan Jalan masuk RSUD
- Kelurahan Rampoang : Jalan Garuda dan Jalan Beo
- Kelurahan Temmalebba : Jalan Cengkeh
- Kelurahan Balandai : Jalan Tupai, Jalan Agatis dan Jalan Bakau
- Kelurahan Salubulo : JALAN pongtiku (depan lapangan Sepakbola)
- Kelurahan Patte’ne : Jalan Y.Tando (depan lorong 2)
- Kelurahan Luminda : Jalan kr. Menyembel (samping kuburan Lokko’e)
- Kelurahan Sabbamparu : Jalan Sungai Rongkong (dekat jembatan)
- Kelurahan Batupasi : Jalan Sawerigading (depan Pertamina)
- Kelurahan Penggoli : Jalan Sungai Pareman
- Kelurahan Pontap : Jalan Yos Sudarso
- Kelurahan Ponjalae : Jalan Abdullah Dg. Mappuji
- Kelurahan Salotellue : Jalan A.Tenriajeng
- Kelurahan Surutanga : Jalan Andi Kambo
- Kelurahan Malatunrung : Jalan Andi Mappanyompa
- Kelurahan Benteng : Jalan Benteng Raya
- Kelurahan Binturu : Jalan lorong Perumahan Banawa
- Kelurahan Takkalala : poros Islamic Center
- Kelurahan Songka : Jalan Yogi S Memet
- Kelurahan Sampoddo : Jalan poros Purangi/Buntu Lobo (rt.03 rw.04)
- Kelurahan Purangi : Jalan Andi Baso (depan SD bulan tua)
- Kelurahan Sendana : perempatan Jalan Yogi S Memet dengan Jalan A.Paso
- Kelurahan Mawa : Jalan Opu Dg. Paraja (lorong puskesmas)
- Kelurahan Peta : depan Masjid An-nur
- Kelurahan Latuppa : Jalan Andi Achmad (km 09)
- Kelurahan Kambo : Jalan Poros Kambo-Battang (RT.03 RW.02)
- Kelurahan Murante :Jalan Pongsimpin-depan kantor PDAM (RT.05 RW.01)
- Kelurahan Mungkajang : Jalan Pongsimpin (pertigaan masuk SD Temmalulu)
- Kelurahan Tamarundung : Jalan Tandipau (depan puspeta)
- Kelurahan Lebang : Jalan Lasaktiaraja (km 04)
- Kelurahan Battang : Jalan Sultan Hasanuddin (km 10)
- Kelurahan Battang barat : Jalan Sultan Hasanuddin (km 23)
- Kelurahan Padang lambe : Jalan poros Batupapan (depan SD Padanglambe)
- Kelurahan Amassangan : Jalan Opu Dg Risaju
- Kelurahan Boting : Jalan Batara
- Kelurahan Tompotikka : Jalan Anggrek raya
- Kelurahan Lagaligo : Jalan We cudai
- Kelurahan Dangerakko : Jalan kelapa (sekitar terminal)
- Kelurahan Pajalesang : Jalan Kh. A.Razak (dpn kompleks pesona istana luwu)
Rujukan aturan yang mengatur zonasi titik pemasangan atribut kampanye diatas berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2013 Pasal 17 (b) Poin 1 berbunyi, “Baliho atau Papan Reklame/Billboard hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Desa /Kelurahan atau nama lainnya, yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Parpol dan atau visi, misi, program, jargon, foto Pengurus Parpol yang bukan Calon anggota DPR atau DPRD”
Poin 2 berbunyi, “Calon anggota DPD dapat memasang Baliho atau Papan Reklame/Billboard 1 (satu) unit untuk 1(satu) Desa/Kelurahan”. (Fz)