Palopo, Lagaligopos.com – Ini dia Zona/Wilayah pemasangan Bendera, Umbul-Umbul, dan Spanduk Kampanye.
Zona atau Wilayah tersebut antara lain adalah:
- Zona/wilayah kec. Telluwanua : lapangan Maroangin
- Zona/wilayah kec. Bara : lapangan To’bulung
- Zona/wilayah kec. Wara utara :Jalan sungai Rongkong (depan lapangan kodim)
- Zona/wilayah kec. Wara timur : lapangan Bogar
- Zona/wilayah kec.Wara selatan : lapangan Songka
- Zona/wilayah kec. Sendana : lapangan Sendana
- Zona/wilayah kec. Wara : lapangan Pasang kalongkong
- Zona/wilayah kec. Wara barat : Jalan Tandi Pau (Samping SPBU)
- Zona/wilayah kec. Mungkajang : Lapangan Mungkajang
Rujukan aturan yang mengatur zonasi titik kampanye diatas berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2013 Pasal 17 (b) Poin 3 berbunyi, “Bendera dan umbul-umbul dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP Kabupaten Kota bersama Pemerintah,”
Poin 4 berbunyi, “Spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan KPU, KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP Kabupaten kota bersama pemerintah”. (Fz)