Palopo, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, lakukan sosialisasi tentang penetapan zona/Wilayah pemasangan atribut kampanye pada Pemilu anggota DPR/DPRD dan DPD tahun 2014.
Dalam kegiatan tersebut, KPU mengumumkan zona atau titik-titik yang dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanye, pada kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan di Kota Palopo.
Beberapa pasal yang tertera di surat edaran KPU bernomor 66/KPU/IX/2013, menjadi perdebatan antara antara pengurus parpol, Panwaslu dan KPU.
Terkait hal tersebut, salah satu komisioner KPU Palopo mengatakan, hal-hal atau pasal-pasal yang multitafsir itu, akan dikonsultasikan ke KPU Pusat, “kita akan mencari penjelasan ke pusat mengenai hal ini”.
Sosialisasi yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut dilaksanakan di Warkop Phoenam, Jumat (18/10/2013), dan dihadiri oleh Panwaslu, Kasatpol PP, serta beberapa Pengurus Parpol sekota palopo. (Fz)