BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (DAPIL) dan jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia untuk Pemilu 2019.
Dalam surat keputusam KPU tersebut, untuk Kabupaten Luwu jumlah alokasi kursi wakil rakyat sebanyak 35 dari 4 Daerah Pemilihan.
Berikut ini pembagian Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Luwu pada Pemilu 2019 mendatang:
DAPIL 1 memperoleh jatah 9 kursi dari 8 kecamatan, meliputi, Basse Sangtempe Utara, Basse Sangtempe, Bajo Barat, Bajo, Belopa, Belopa Utara, Kamanre, dan Latimojong.
DAPIL 2 memperoleh jatah 7 kursi dari 4 kecamatan, meliputi, Larompong, Larompong Selatan, Suli, dan Suli Barat.
DAPIL 3 memperoleh jatah 10 kursi dari 6 kecamatan, meliputi, Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, dan Walenrang Utara.
DAPIL 4 memperoleh jatah 9 kursi dari 4 kecamatan, meliputi, Bua, Ponrang, Ponrang Selatan, dan Bua Ponrang.
Pembagian Daerah Pemilihan (DAPIL) dan jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia untuk Pemilu 2019 ini telah ditetapkan dan ditanda-tangani oleh ketua KPU RI, Arief Budiman 4 April lalu.
Penulis: Acep Crissandi – Editor: Rima T
