POLITIK

Ome Divonis, Ini Kata Timnya

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Tim Pemenangan calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome) tengah melakukan pengkajian atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Palopo terhadap Ome.

Sebagaimana diketahui, Senin (9/4/2018), Majelis Hakim yang dipimpin Arif Winarso memvonis Ome 4 bulan penjara tanpa penahanan, dengan masa percobaan 6 bulan, terkait kasus ujaran kebencian.

“Sementara dikaji bersama saudaraku,” kata salah satu orang dekat Ome, Reski Azis saat dihubungi, Senin (9/4/2018).

Mereka belum memutuskan apakah akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut. Reski mengatakan, sesuai dengan aturan, hal itu akan ditentukan dalam waktu tiga hari kedepan.

“Iye belum (ditentukan), karena ada waktu 3 hari dikasi,” ujarnya. Langkah selanjutnya, sambungnya, akan diputuskan oleh Ome bersama tim kuasa hukum.

Selain dijatuhi hukuman 4 bulan tanpa penahanan, Ome juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 Juta.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan jaksa sebelumnya.

Meski demikian, apabila dalam rentang 6 bulan masa percobaan, Ome melakukan tindak kriminal yang telah melalui putusan hakim, maka ia mesti menjalani hukuman yang dijatuhkan itu.

Penulis: Zulfikar R

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top