BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Seluruh kontestan yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Luwu wajib menertipkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Hal ini adalah kesepakatan hasil rapat koordinasi Pawaslu Kabupaten Luwu dengan seluruh LO pasangan Calon Bupati dan Wakil Buka ati Luwu dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Senin (2/4/2018).
Baca Juga: Ini Kesepakatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye
Selain LO setiap pasangan Calon Pilkada, rapat tersebut dihadiri pula oleh Komisioner KPU Kabupaten Luwu, perwakilan Dandim 1403 Sawerigading, perwakilan Polres Luwu, perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Adapun kesepakatan tersebut adalah, Pertama, penertiban APK dan bahan kamapnye yang tidak sesuai aturan dilakukan oleh masing-masing Tim Pasangan Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu dalam waktu 2×24 jam terhitung mulai pada tanggal 4 april 2018.
Kedua, apabila dalam waktu tersebut masih ditemukan adanya APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan maka Panwaslu Kabupaten Luwu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban.
Penulis: Acep Crissandi | Editor: Rima T