POLITIK

Jelang Pilkada Luwu, Caleg Ambil Kesempatan Sosialisasi Yang Langgar Aturan

Belopa, Lagaligopos.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu sampai hari ini sudah memasuki H-25. Sejak pengambilan nomor urut untuk Pilkada semua calon Bupati dan wakil Bupati mulai membenahi atribut seperti baliho, banner, dan berbagai atribut lain yang disertai nomor, Jumat (23/8/2013).

Moment Pilkada ini juga diambil kesempatan oleh para Caleg. Baik Caleg DPR RI, Caleg DPR Provinsi, dan Caleg DPRD. Mereka juga ramai-ramai melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk, walaupun Pemilihan Anggota Legislatif (PilCaleg) terhitung masih 8 bulan lagi.

Namun terlihat disisi kiri kanan jalan, lapangan, dan ruang publik lainnya banyak atribut Caleg bahkan Cabup/Cawabup yang melanggar aturan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 77 ayat (5) dan ayat (6) UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang ditempat-tempat yang dilarang. Seperti rumah ibadah, sekolah, gedung perkantoran milik pemerintahan dan sarana umum lainnya.

Disekitaran ibukota belopa nyaris semua ruang publik terlihat jelas Caleg memasang banner di pohon-pohon pinggiran jalan. Demikian juga di rumah-rumah ibadah, masih terpasang atribut spanduk Caleg dan Cabup/Cawabup menutupi pagar-pagar mesjid.

Sementara Panwas Kabupaten Luwu, Drs. Siming yang dikonfirmasi lewat Handphone mengenai hal ini tak memberi jawaban apa-apa. (AC)

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top