POLITIK

Jelang Rekapitulasi Suara, Sejumlah Caleg Desak KPU Lakukan Penghitungan Ulang Suara

Palopo, Lagaligopos.com – Beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melakukan penghitungan ulang suara hasil Pileg. Desakan tersebut dilayangkan para Caleg karena mereka menilai penyelenggaraan Pileg tidak transparan dan penuh dengan manipulasi. (Baca: Panwaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang, KPU Palopo Menolak)

Keberatan para Caleg ini menguat jelang rapat Pleno KPU dengan agenda rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota yang rencananya digelar hari ini.

Hal tersebut tertuang dalam surat permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum yang ditandatangani oleh Syafruddin, SH selaku kuasa para pemohon dari Tiga Partai dan satu orang Caleg peserta Pemilu 2014 Kota Palopo, yaitu: 1. DPD II Partai Golkar Kota Palopo,  2. DPD Partai Amanat Nasional Kota Palopo, 3. DPK PKP Indonesia Kota Palopo dan Amiruddin Alwi, SE, Caleg No. Ururt 1 Partai Demokrat Dapil 1 Kota Palopo.

Dalam surat permintaan tertanggal 18 April 2014 yang diajukan kepada Kapolres, Ketua KPU, Ketua Panwas Kota Palopo tersebut menjelaskan bahwa permintaan perhitungaan ulang suara didasarkan atas kecurigaan para Caleg terhadap kuatnya indikasi pelanggaran Pemilu.

Berikut ini point-point keberatan yang diperoleh Lagaligopos dari kuasa hukum para Caleg tersebut:

1. Bahwa penyelenggara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tidak dilakukan secara transparan yang dilakukan oleh KPPS dan PPS dengan cara KPPS tidak mengungumankan hasil perhitungan suara di TPS sesaat setelah perhitungan suara selesai dilaksanakan sebagaimana diperintahkan dalam pasal 182 UU No.8 Tahun 2012. Demikian pula sejumlah PPS pun tidak mengungumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara seluruh TPS yang berada dalam wilayah kerjanya di kantor lurah. Kelalaian seperti itu mengakibatkan rekapitulasi perhitungan suara tidak dapat meyakinkan Masyarakat termasuk para pemohon terhadap hasil perhitungan suara. Apalagi sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam penghitungan suara telah diadukan ke Panwaslu Kota Palopo.

2. Bahwa informasi perolehan suara berasal dari dokumen C-1 Plano pun layak diragukan kebenarannya mengingat penulisan informasi perolehan suara dalam dokumen tersebut dilakukan dengan cara tidak sebagaimana diperintahkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum.

3. Bahwa meskipun Panwaslu Kota Palopo telah menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo agar memerintahkan KPPS untuk mengungumkan formulir C-1 diumumkan namun Pengunguman seperti itu tidak pernah terjadi.

Dari informasi yang dihimpun Lagaligopos, rencannya, surat keberatan para Caleg ini akan disusul dengan demonstrasi siang ini didua titik , yaitu di depan kantor KPU dan Polres Kota Palopo.

 

Reporter: ABR

Editor: AS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top