Makassar, Lagaligopos.com – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Meli, yang saat ini bergulir di Pengadilan tindak pidana korupsi Makassar ikut menyeret Kepala Satuan Reskrim Polres Lutra AKP. Abd. Nur Adnan karena diduga tidak Profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun Lagaligopos.com AKP. Abd Nur Adnan dan para penyidiknya di periksa PROPAM Polda Sul-selbar senin siang (23/09/13), Pemeriksaan ini sendiri di benarkan oleh Kepala bidang PROPAM Polda Sulselbar Kombes Pol Andi Firman saat dikonfirmasi Lagaligopos.
Menurut Kombes Pol Andi Firman “Saat ini Kasat Reskrim Polres Lutra AKP. Abd. Nur Adnan beserta para penyidiknya telah diperiksa Propam dan dimintai keterangannya atas penaganan kasus tindak pidana korupsi TPA Meli yang di nilai tidak profesional dan objektif dalam proses penyidikan kasusnya.” Ungkapnya.
Kombes Pol Andi Firman melanjutkan “Kita juga akan segera memanggil Ketua team sembilan Ir.Mujahiddin Ibrahim, M.Si selaku KPA proyek pengadaan TPA Meli, karena keterangannya sangat kita butuhkan untuk pengembangan kasus ini kedepan” Imbuhnya. (RPB)