Belopa, Lagaligopos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus dugaan mark-up proyek Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Luwu. Hal ini di duga kuat merugikan uang negara miliaran rupiah. Sebagaimana di ketahui anggaran proyek GOR Kabupaten Luwu sebesar Rp 7,5 miliar.
Terkait kasus ini Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Belopa, A. Helmi Adam mengatakan bahwa Kejari sementara melakukan pengembangan kasus dengan melakukan koordinasi kepada Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD).
“Masih proses penyidikan dan sementara kordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini BPKD, dan bagian teknis. Kasus ini akan terus dikembangkan,” ucap Helmi kepada Lagaligopos, Selasa (21/01/2014).
Selain itu, A. Helmi juga menjelaskan bahwa dalam perkembangan kasus tersebut, bisa saja akan ada tersangka lain yang akan terseret.
“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, intinya yang penting kita fokus saja dulu, tapi saya tidak bisa bilang siapa. Dari perkembangan itu kita akan lihat.
Untuk diketahui, Kejari Belopa beberapa waktu lalu sudah menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Andi Muzakkir sebagai tersangka. (AC)