CITIZEN REPORT

Korupsi Menggorogoti Pemda Luwu, Rumah Cakka Disegel Mahasiswa

Makassar, Lagaligopos.com – Puluhan mahasiswa dari aliansi mahasiswa dan rakyat Luwu Raya (Amara) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sel-SelBar guna menuntut pengusutan kasus Disclaimer yang menderah Pemda Luwu, Senin (26/8/2013).

Dalam aksinya, para mahasiswa mendesak pihak Kejati Sul-SelBar agar segerah mengusut korupsi berjamaah yang dilakukan sejumlah oknum dalam Pemda Luwu.

Mahasiswa yang melakukan aksi membawa data-data hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sambil membacakan data tersebut secara bergantian. Mahasiswa juga menilai Kejati terkesan terlambat menangani kasus yang terjadi tahun 2012 tersebut.

Penyimpangan anggaran yang di temukan dari audit BPK untuk anggaran 2012 menujukkan, banyaknya oknom dalam Pemda Luwu yang menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi. Sampai pada akhirnya, Pemda Luwu diberikan tenggang waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan BPK keluar untuk memberi tanggapan dan pengembalian kerugian Negara tersebut. Sampai pada tanggal 24 Agustus 2013 (jatuh tempo) belum ada tindakan atau penjelasan kepada BPK dari Pemkab Luwu terkait perihal tersebut.

Setelah mahasiswa selesai menyampaikan tuntutannya, mereka langsung bergerak salah satu rumah yang di yakini milik Bupati Luwu yang berada di jalan Nikel. Mahasiswa kemudian menyegel rumah tersebut dengan spanduk putih yang bertuliskan “Aliansi Mahasiswa Luwu Raya (Amara): Usut Tuntas Kasus Korupsi Kabupaten Luwu Tahun 2012”.

Kondisi rumah tersebut sepih, tidak ada seorangpun yang keluar saat beberapa mahasiswa menggantungkan spanduk di pagar rumah itu. (RDP)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top