Makassar, Lagaligopos.com – Senin siang tadi, puluhan mahasiswa dari aliansi mahasiswa dan rakyat Luwu Raya (Amara) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sel-SelBar guna menuntut pengusutan kasus Disclaimer Pemda Luwu, Senin (26/8/2013).
Dalam aksinya para mahasiswa berorasi di depan Kejaksaan Tinggi Sul-SelBar sekitar satu jam sebelum ditemui oleh pihak Kejati Sul-SelBar. Para mahasiswa menilai Kejati harus segera memproses kasus ini agar tidak berlarut-larut seperti halnya kasus-kasus lain di Tana Luwu yang sudah tidak jelas proses hukumnya.
Kasus Disclaimer ini mulai terkuak sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Luwu tahun anggaran 2012 dan menemukan kerugian negara sebesar kurang lebih 27 Milyar Rupiah, sampai pada akhirnya, Pemda Luwu diberikan tenggang waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan BPK keluar. Sampai pada tanggal 24 Agustus 2013 (jatuh tempo) belum ada tindakan atau penjelasan kepada BPK dari Pemda Luwu terkait perihal tersebut.
Dalam aksinya mahasiswa juga sempat melakukan penyegelan secara simbolis terhadap salah satu rumah yang di yakini milik Bupati Luwu yang berada di jalan Nikel. (RDP)