HUKUM

Korupsi Sampah Berjamaah, Pejabat Lutra Ramai-Ramai Masuk Buih

Masamba, Lagaligopos.com – Kasus Korupsi pembebasan lahan TPA Meli, oleh Mudjahid Ibrahim, yang juga sebagai Sekertaris Daerah (SEKDA) Luwu Utara akhirnya jatuh palu, Mudjahid yang juga sebagai ketua Tim Sembilan di vonis satu tahun penjara.

Selain Mudjahid, majelis hakim juga memberi putusan terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam Kasus Korupsi pembebasan lahan TPA Meli.

Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap Kabag Pemerintahan Pemkab Lutra, Sudarmin, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, Eka Wiraswati.

Sudarmin dan Eka Wiraswati divonis ringan, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak menyulitkan persidangan, mengabdikan hidup untuk pemerintah, dan memiliki tanggungan keluarga.

Berikutnya, putusan juga diberikan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sahiruddin. Sahiruddin divonis satu tahun enam bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp150 juta.

Berikutnya, mantan Kades Meli, L Syamsir, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp11 juta subsider tiga bulan kurungan.
    
Berikutnya, Muslimin Simmar selaku pelaku/penjual, divonis empat tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp800 juta subsider setahun penjara. Hakim menilai diterbukti melanggar pasal 2 Undang-undang 31/ 1999 juncto Undang-undang nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Adnan Hamzah, Kasi Intel Kejari Masamba. (RPB)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top