Belopa, lagaligopos.com – Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu yang dilaksanakan hari ini berlangsung secara tertutup, baik untuk Tim Calon, Pers, bahkan untuk Panwas sekalipun.
Ketika proses Pleno berlangsung Muh. Siming, Ketua Panwas Kabupaten (PANWASKAB) luwu memasuki ruangan pleno, ia langsung diminta keluar dari ruangan rapat.
Pengusiran Ketua Panwas dari ruangan sidang dan cara KPU Luwu dalam menyelenggarkan sidang pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu yang tertutup kemudian diprotes oleh Pengurus Panwas yang ada di luar ruangan sidang Pleno.
“Pleno tertutup ini melanggar Asas Pelaksanaan Pemilu Ayat 2, yaitu mengenai Keterbukaan,” protes salah satu pengurus Panwas Kabupaten.
Pengurus Panwas Kabupaten ini, “Pleno yang diadakan secara tertutup seperti ini justru akan emunculkan indikasi hasilnya sangat baik atau sangant buruk.”, tuturnya. (AC)
![](http://lagaligopos.com/wp-content/uploads/2017/09/Lagaligoposdotcom-2-1.png)