POLITIK

KPU Warning Bupati Lutra Agar Tak Lakukan Mutasi

MASAMBA LAGALIGOPOS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) mewaring Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi agar tidak melakukan mutasi pejabat struktural di lingkup Pemkab Lutra mulai terhitung sejak tanggal 3 Mei hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

“Kita meminta agar bupati menaati aturan yang berlaku dan tidak melakukan mutasi sesuai tanggal yang telah ditentukan. Berdasarkan pasal 71, ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 2015 atas perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa mutasi dilakukan minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” kata Anggota KPU Lutra Bidang Hukum dan Humas, Abdul Aziz pada Lagaligopos, Senin (27/4/15).

Menurutnya penyelenggaraan Pilkada disetiap kabupaten/kota akan selalu diikuti pula isu mutasi dan ketakutan sejumlah pejabat menjadi perbincangan hangat dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun masyarakat.

“Jadi banyak isu berkembang terkait mutasi jelang Pilkada. Sesuai Undang-undang tersebut dilakukan minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.Bukan terhitung dari masa pencoblosan, melainkan sejak dilantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.

Aziz mencontohkan, Arifin Djunaidi dan Indah Putri Indriani dilantilk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lutra pada tanggal 3 November 2010 lalu, maka batas akhir yang diperbolehkan Undang-Undang melakukan mutasi pejabat paling lambat pada tanggal 3 Mei 2015.

Selain itu, Aziz menambahkan, bila pihaknya terus menggenjot sosialisasi tahapan Pilkada dan belum lama ini KPU menggelar Launching yang dirangkaikan sosialisasi tahapan di Warkop Teras Adira pada Jumat lalu yang dihadiri sejumlah Ketua dan Pengurus Partai Politik (Parpol) beserta pejabat Pemkab Lutra.

“Saat ini sedang dibuka pendaftaran PPK dan PPS, kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi langsung dengan mendaftar sebagai penyelenggara ditingkat PPK dan PPS,” ajaknya.

Aziz juga meminta masyarakat proaktif dengan data pemilih dengan melapor ke KPU dan atau PPS jika ada keluarganya yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk selanjutnya di proses ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kendati diakui, KPU melalui Undang Undang memberikan ruang terhadap masyarakat yang telah memenuhi syarat menggunakan identitas sah berupa  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat pencoblosan.

Reporter: Ai

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top