MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Lurah Kappuna, Bintang Purwono membantah melakukan Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba. Menurutnya, biaya yang diambil dari pemohon PTSL sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan yang berlaku.
Bintang menyebutkan, dalam menarik biaya PTSL pihaknya berpatokan pada empat payung hukum, Mulai dari Peratura Pemerintah, Keputusan bersama tiga Menteri, Surat Kementerian Agraria, dan edaran sekertaris daerah Luwu Utara.
“Kami tidak berani meminta bayaran, tanpa Dasar Hukum,” Tandas Bintang Purwono.
Sebelumnya, puluhan pemuda yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemuda Luwu Utara (Ampeta) menggelar unjuk rasa di kantor Kelurahan Kappuna. Mereka mempersoalkan dugaan Pungli Program Nasional Agraria (Prona) dalam pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. (Baca: Kelurahan Kappuna Didemo)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT). Dimana pada pasal 23 ayat 1 bahwa uang jasa PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang saksi tidak boleh melebihi dari satu persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Kemudian lanjut Bintang Purwono dalam Keputusan bersama Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi. Tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistemastis dalam poin tujuh sulawesi selatan termasuk dalam kategori III dimana besaran biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 250.000.
“Biaya PTSL diperkuat lagi dengan Surat kepala BPN Luwu Utara No 221/100.2/73-22/VI/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis tahun anggaran 2017, dan dipertegas dengan surat Sekertaris Daerah No 100/195/ Pem dan KD tanggal 27 juli 2017 tentang susulan dan revisi surat pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap,” Tandasnya.
Sementara Camat Masamba, Saleh Sos menambahkan bahwa Lurah dan kepala Desa merupakan PPAT sementara yang memang bisa mengambil biaya 1 persen dari harga tansaksi yang tercantum dalam akta. “Jadi Lurah bahkan kepala desa sudah kita delegasikan sebagai PPAT sementara untuk mengambil jasa 1 persen,” terangnya. (Mmd)
