JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Sejak pendaftaran CPNS resmi dibuka 1 Agustus lalu, persoalan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) menjadi kendala terbanyak yang dikeluhkan pelamar.
Hal itu diketahui dari rekap keluhan/pengaduan pelamar yang disampaikan kepada helpdesk SSCN BKN, baik yang disampaikan dengan datang secara langsung ke kantor BKN maupun melalui telepon dan melalui media sosial BKN.
Ketidaksesuaian antara nomor NIK dengan KK ini membuat pelamar tidak bisa melakukan pendaftaran di website https://sscn.bkn.go.id
“Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan yang dikutip Lagaligopos dari laman bkn.go.id.
“Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang,” lanjutnya.
Solusi untuk masalah itu, merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat: http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapil-kemendagri
Wilayah Daerah: http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-KepalaDinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia