PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2018, Panwaslu Kabupaten Luwu menggalakkan pengawasan Pemilu partisipatif.
“Subtansi pengawasan partisipatif adalah mengembalikan hak konstitusional rakyat untuk terlibat aktif dalam proses proses pengawasan,” ujar Kaharuddin disela-sela bimtek Panwascam, di Aula Hotel Mulia Indah Palopo, Jumat (1/12/2017).
Baca: Maksimalkan Kinerja Panwascam, Panwaslu Luwu Gelar Bimtek
Masyarakat tak boleh menjadi objek dihari pemilihan sebagai pemilih saja, tapi sejak tahapan hingga pemilihan keterlibatan masyarakat. “Jika seperti ini, hasil dari proses demokrasi berkualitas,” imbuhnya.
Caranya? Panwaslu Luwu gencar melakukan sosialisasi Pengawasan baik ditingkat pemula maupun kelompok masyarakat lainnya.
Selain soal pengawasan partisipatif, Panwas Luwu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang UU no. 10 tahun 2016 tentang pemilu.
Senada dengan itu, ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi menerangkan bahwa pengawasan Pemilu sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama. “Masyarakat dan Panwaslu bisa mengawasi bersama,” ujarnya.
Jangan ada anggapan lagi bahwa Panwaslu itu sumperior, karena panwas juga dibawahi. Justru, menurut Sam Abdi masyarakat bisa melaporkan anggota Panwaslu jika menemukan pelanggaran.
Sam Abdi menambahkan, penting bagi setiap anggota panwaslu membangun kerjasama dengan semua kelompok masyarakat dalam segala situasi.
“Hal-hal terkait Pemilu tak mesti disosialisasikan dalam forum-forum formal semata, tapi Panwas bisa terjun langsung ke masyarakat,” tandasnya.