BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu kembali menggelar Sosialisasi mengenai netralitas ASN dan aparatur pemerintahan desa di Balai Rasdiana Center Belopa, Senin (7/6/2018).
Pada sosialisasi kali ini Panwaslu menghadirkan Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Anwar Borahima, Sekkab Luwu, H. Syaiful Alam mewakili Bupati Luwu, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi.
Tujuan dalam kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu tentang pentingnya netralitas ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 249 orang yang terdiri dari 22 camat, 20 lurah, dan 207 kepala desa di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu.
Komisiner Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menjelaskan sosialisasi ini adalah yang kedua kalinya tentang netralitas ASN.
Hal tersebut disosialisasikan kembali sebagi upaya pencegahan yang memang harus terus dilakukan, karena selama kni ada fakta hasil temuan Panwas yang menunjukkan masih adanya oknum kades ataupun ASN yang melakukan pelanggaran.
“Kami melakukan ini untuk kedua kalinya karena hal ini harus harus terus menerus dilakukan untuk mencegah lagi ada oknum kades, camat, dan ASN yang terlibat politik praktis,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut Prof. Anwar menjelaskan agar ASN, Lurah, dan Kepala Desa agar tidak diskriminasi kepada rakyat akibat sikap politik, tapi harus profesional dan jangan akal-akalan.
Selain itu ia juga mengingatkan kepada Panwaslu dalam menangani kasus tidak hanya melibatkan ahli hukum tapi juga ahli bahasa karena ini terkait denga kehati-hatian Panwaslu agar tidak melakukan kekeliruan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu.
“Ingat juga bahwa Panwaslu dalam menangani kasus tidak hanya menggunakan ahli hukum tapi juga ahli bahasa. Jadi, hati-hati” kata Prof Anwar.
Sementara itu Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi kembali mengingatkan soal netralitas ASN, karena aturan ini berlaku tegas dan keras jika di bandingkan Pilkada sebelumnya, sehingga semua ASN tidak terlibat dengan urusan politik praktis.
”Ada aturan yang masuk ranah pelanggaran pidana pilkada,” kata Sam Abdi
Maka dari itu, kata Sam Abdi, selain memahami ASN sebagai abdi negara, mereka juga harus tau informasi terkait sanksi pelanggaran netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Penulis: Acep Crissandi
![](http://lagaligopos.com/wp-content/uploads/2017/09/Lagaligoposdotcom-2-1.png)