BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu akhirnya mengirim rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memposting foto “Salam Punggawa” di Facebook ke Komisi ASN.
Menurut Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Luwu, bahwa Kasatpol PP Andi Iskandar, dan Anggota Protokoler Kabupaten Luwu Irmawaty telah melakukan Pelanggaran Terkait Netralitas ASN.
Baca: Posting Foto Salam Punggawa di Facebook, 2 ASN Diperiksa Panwaslu Luwu
“Kedua telah melakukan “salam Punggawa Macakka” dan mengunggahnya di media sosial, hari ini kita sudah meneruskan ke Komisi ASN, terkait sanksinya kita menunggu dari Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujar Kaharuddin kepada Lagaligopos, Jumat (9/2/2018).
Kaharuddin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Untuk itu, kita menghimbau ASN di Kabupaten Luwu agar memosisikan dirinya secara netral dalam proses Pilkada,” tegasnya.
“Karena setelah penetapan Pasangan Calon Rekomendasinya bukan lagi ke Komisi ASN, tapi akan dibahas di sentra Gakumdu karena sudah masuk ranah pidana,” paparnya.
Sementara itu, Kordiv Divisi SDM Panwaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, menyampaikan bahwa berdasar UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Bahkan dalam surat edaran Menpan RB, dilarang me Like dan mengunggah hal-hal yang menunjukkan ketidak netralan di media sosial,” tandasnya.
Penulis: AC | Editor: Rima T