POLITIK

PBHI Desak KPU Diskulafikasi Calon yang Terindikasi Narkoba

Ketua Badan Pengurus PBHI Abdul Aziz Saleh

MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Menanggapi statement Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan Jamaluddin, kepada wartawan di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan, Selasa 16 januari 2018, tentang adanya lima calon kepala daerah di SulSel yang terindikasi narkoba berupa Benzodiazepine, PBHI Wilayah SulSel sangat menyesalkan hal ini, sehingga akan memonitoring dan mengawal hasil pemeriksaan narkoba tersebut jika sampelnya dikirim ke Jakarta.

Bahwa terindikasinya lima nama dari calon kepala daerah di SulSel tersebut mengkomsumsi narkoba sesungguhnya sangat tidak elok dan pantas apalagi jika hal ini dilakukan para calon pemimpin yang tentunya jika terpilih kelak akan menjadi penentu kebijakan di daerahnya.

Baca: Lima Kandidat Pilkada di Sulsel Terindikasi Narkoba, Siapa Mereka?

Kalau sudah jadi pengkomsumsi narkoba sebelumnya, bagaimana dia bisa memimpin daerahnya dengan baik, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Bagaimana calon kepala daerah tersebut dapat melindungi masyarakatnya dari kejahatan narkoba sementara dia sendiri tidak mampu melidungi dirinya dari pengaruh narkoba.

Menurut ketentuan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 yang telah diratifikasi Indonesia beserta UU No. 35/2009 tentang Narkotika telah menyebutkan bahwa tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sebagaimana korupsi dan terorisme, Penanganannya tidak bisa disamakan dengan kejahatan umum. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa sudah terbukti di dunia dalam hal merusak dan membunuh manusia.

Di Indonesia, jumlah penyalah gunanya telah mencapai 4,7 juta dengan tingkat kematian sekitar 50 orang per hari.

Oleh karenanya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan sikap:

Pertama, KPU Sulawesi Selatan harus mengedepankan asas Equality Under The Law (semua sama di hadapan hukum).

Kedua, bahwa siapapun calon kepala daerah yang terindikasi narkoba harus didiskualifikasi.

Ketiga, mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Sulawesi Selatan agar objektif dan tetap konsisten dengan pernyataannya.

Ketiga, mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulawesi Selatan agar jeli dan cermat dalam menentukan pilihannya kepada salah satu kandidat dengan tetap menggunakan nurani dan akal sehat, dan jangan memilih calon atau kandidat kepala daerah yang terindikasi Narkoba. (Press Release PBHI)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top