METRO

PDAM Palopo Naikkan Tarif Denda, Netizen Mengecam

PDAM Kota Palopo (Foto dok Facebook Pamtm Palopo)

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo mengumumkan kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran rekening air dan non air. Pengumuman itu disampaikan melalui akun Facebook Pamtm Palopo, Rabu (20/9/2017).

Surat keputusan direksi tentang kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran rekening air dan non air (Foto dok Facebook Pamtm Palopo)

Dalam enam jam setelah diumumkan, Netizen ramai-ramai melayangkan kecaman atas kebijakan itu.

“Naik lagi?? Berapa dendanya PAM TM kalo air macet?? tulis Netizen Muhammad Iksan dibawah postingan surat pengumuman itu.

Ini salah satu upaya memberikan efek jera bagi pelanggan yang seringkali terlambat membayar tagihan rekening air…dan bagi pelanggan yg selama ini tepat waktu membayar tdk berdampak sama sekali…dan perlu kami sampaikan bahwa dengan banyaknya pelanggan yg menunggak pembayarannya tentulah akan berdampak terhadap kualitas layanan dari kami…trims,” tulis akun Pmtm Palopo memberikan keterangan terhadap pertanyaan Muhammad Iksan.

“Sy kira ktrlmbtan pembyran rekening air hanya salah satu variabel kecil yg mmpngaruhi pelayanan air. Intix, PAMTM sblm menuntut banyak ke masyarakat maka berikan yg maksimal trlbh dahulu,” balas Iksan lagi.

“Klo mau memberi efek jera di segel airx pak.. Bukan menaikkan tarif denda keterlambatan,” timpal Netizen lain.

Dari pantauan Lagaligopos, hampir semua Netizen bereaksi negatif terhadap kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran itu. Bahkan Netizen atas nama Herman menuliskan UU Perlindungan konsumen pasal 4, tentang hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi sebelum menaikkan tarif air.

Tak berhenti sampai disitu, Netizen atas nama William Marthom mengajak warga kota Palopo mempersoalkan masalah ini ke DPRD.

“Mumpung SK Direktur PDAM ini baru ditandatangani 19 September 2017 kemarin dan baru akan diberlakukan bulan Oktober mendatang, maka ada baiknya kalau SK yang terkesan semau gue ini kita persoalkan dengan dibawah ke DPRD Kota Palopo untuk dikaji bersama.  Caranya yaa kalau ngak bisa demo dengan memobilisasi massa yang banyak, yaa bisa dengan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Atau gimana bagusnya ???”.

Pihak PAM TM Palopo tampak kewalahan menjawab satu persatu protes yang dilayangkan Netizen Kota Palopo.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top