HUKUM

Pembayaran Air Menunggak, Pelanggan Digiring Ke Kejari Palopo

Palopo, Lagaligopos.com – Kejari Palopo lakukan pemanggilan terhadap beberapa pelanggan PDAM, hal ini dilakukan sekaitan dengan penunggakan pembayaran air, oleh yang bersangkutan.

Menurut JPU Kejari Palopo, Lili Mangiri SH,MH, saat ditemui lagaligopos di kantornya, Jumat (25/10/2013) mengatakan, hal tersebut berdasarkan MOU  antara PDAM dan Kejari.

“Sebenarnya, hal ini harusnya dilakukan dari dulu, tetapi pihak PDAM bilang, jangan dulu, katanya mereka yang akan melakukan pemberitahuan kepada pelanggan-pelanggan tersebut. Namun setelah 3-4 bulan menunggak, akhirnya pihak Kejari  turun tangan, kami memanggil yang bersangkutan, itupun yang hadir cuma 10 dari sekitar 40 orang yang di panggil” ucap Lili.

Sementara itu, Direktur PDAM, Muh. Yasir SE,MM, saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, “Hal ini merupakan tindaklanjut dari MOU bulan juli kemarin dan merupakan tindaklanjut dari KEJAGUNG dengan PERPAMSI,”

“Ini bukan hanya PDAM palopo, tapi seluruh PDAM. Termasuk PLN juga telah bekerja sama degan kejaksaan utuk menagih karena itu hasil rekomendasi audit BPK,” jelas Yasir. (Fz)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top