LINGKUNGAN

PT Vale Tidak Masuk Daftar Pemegang Izin Tambang Yang Bersedia Melakukan Renegosiasi

Sorowako, Lagaligopos.com – Rencana renegosiasi kontrak PT Vale kemungkinan akan berlarut-larut. Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tambang biji nikel itu belum menyepakati semua poin-poin yang tercantum dalam draf renegosiasi.

Dalam draf renegosiasi, ada enam poin yang dilayangkan pemerintah, mencakup besaran royalti, kewajiban divestasi, pengurangan luas wilayah, pembangunan smelter (instalasi pengolahan dan pemurnian mineral), serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri. Namun hingga saat ini, PT Vale baru menyetujui beberapa poin tersebut. (Baca: Hasil Renegosiasi, PT Vale Siap Lepas 100.000 Hektar Lahan)

“Sementara ini proses renegosiasi masih berlangsung. Poin besaran royalti, kewajiban divestasi yang masih belum cocok,” ucap salah seorang petinggi PT Vale saat ditemui Lagaligopos di Sorowako, Rabu (19/3/14).

Ia menambahkan, “Pemerintah menginginkan tarif royalti 10 persen. Sedangkan untuk divestasi, pemerintah ngotot pada angka 51 persen. Ini yang alot, jadi ini masih berlangsung,” ujarnya.

Saat ditanyakan sejauh mana pelibatan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proses renegosiasi itu, ia tertawa kemudian berkata, “Nyaris tidak ada, bola ada dipemerintah pusat”.

Pemerintah berharap, proses Renegosiasi diselesaikan sebelum Pemilu karena potensi kehilangan pendapatan negara akan sangat besar jika proses renegosiasi berlarut-larut.

Untuk diketahui, saat ini, baru 25 perusahaan tambang yang meneken renegosiasi kontrak. Namun tiga perusahaan besar, yakni PT Vale Indonesia Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara, tidak termasuk dalam daftar pemegang izin tambang yang bersedia melakukan renegosiasi.

 

Reporter: ABR

Editor: MA

To Top