MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Meski didesak DPRD Kabupaten Luwu Utara sejak awal Februari 2017, manajemen Rumah Sakit Andi Djemma Masamba baru menghentikan penarikan tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah itu, akhir pekan kemarin.
Pemungutan biaya parkir di Rumah Sakit itu dikelola pihak ketiga sejak awal tahun ini. Hal ini kemudian menuai polemik karena belum memiliki payung hukum dan dianggap sebagai pungutan liar (Pungli). Meski diprotes, pihak manajemen tetap memberlakukan tarif parkir sebesar Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
“Penarikan tarif parkir rumah sakit sudah di tutup,” kata ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin, saat diwawancarai, Senin (31/7/2017). Pertengahan Juli ini, pihak DPRD Lutra bahkan telah menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan untuk membahas hal tersebut.
“Hasilnya BPK meminta itu pemungutan biaya parkir di stop karena belum ada peraturan daerah yang jadi payung hukum,” tambah Karem.
Saat Lagaligopos memantau RS. Andi Djemma siang ini, tak ada lagi aktivitas dari juru parkir.