Palopo, Lagaligopos.com – Sebanyak 22 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan usul inisiatif komisi II DPR RI di sahkan dalam rapat paripurna DPR RI Pada pukul 16.00 WIB, Kamis, (19/12/2013) di Jakarta.
“Pimpinan ingin menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah usulan untuk menjadi inisiatif RUU Otonomi Daerah yang baru dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat Rapat berlangsung. “Setuju,” sambut anggota Dewan secara bersamaan, dan palu pun diketuk.
Dari 22 RUU yang disahkan tersebut, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, Sukur Bijak yang di hubungi Lagaligopos via telepon merasa lega karena RUU Luwu Tengah sudah di sahkan.
“Alhamdulillah RUU pembentukan Luwu Tengah telah di sahkan sore tadi dalam rapat paripurna DPR RI, ini adalah merupakan suatu kemajuan yang luar biasa. Tinggal sekarang menunggu pengesahan dari pemerintah untuk mengesahkannya menjadi Undang-undang,” ucapnya.
Ia melanjutkan, “Dan tak lupa mewakili Masyarakat Walmas (Luwu Tengah) dan Masyarakat Luwu pada umumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua DPR RI Marzuki Ali yang telah memperlihatkan komitmen beliau untuk mengawal proses pembetukan Kab. Luwu Tengah menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru dengan memparipurnakan Luwu Tengah bersama 21 usulan DOB sore tadi,” tutup Syukur Bijak, Kamis (19/12/2013).
Rapat paripurna tersebut turut disaksikan oleh Syukur Bijak dan Ketua Tim Percepatan Pembentukan Luwu Tengah, Listan. (Abr)