POLITIK

Sebelum dan Sesudah Penetapan Calon, ASN Harus Netral

LAGALIGOPOS.COM – Baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon dalam Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas, bebas dari semua intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan.

Hal ini termuat dalam surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dengan nomor B-2900/ KASN/11/2017 tertanggal 10 november 2017.

Berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi yang telah dilakukan KASN, baik yang berasal dari laporan pengaduan masyarakat maupun informasi dari media cetak dan elektronik serta atas prakarsa sendiri, terkait dugaan pelaggaran netralitas ASN menjelang Pilkada serentak tahun 2018, KASN telah memetakan beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku pagawai ASN yang mengarah kepada keberpihakan pada salahsatu partai politik atau salahsatu bakal calon perserta Pilkada serta konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan kerja birokrasi yang dilakukan oleh oknum ASN yang mengarah pada aktifitas politik/ politik praktis menjelang Pilkada serentak yang akan datang.

Adapun kegiatan yang dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salahsatu bakal calon Kepala Daerah, dekalarasi salahsatu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salahsatu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan photo dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terlait pencalonan diri ASN yang bersangkutan. Ucaoan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salahsatu bakal calon peserta Pilkada tahun 2018, menggunakan symbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada, memposting photo para calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau like saja di media sosial, dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan.

Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan tentang hukuman atau sanksi yang akan diterima ASN jika melakukan pelanggaran seperti di atas.

Baca: Camat Malangke Salam Sulsel Baru, Ini Tanggapan Panwaslu

ASN yang melanggar sebelum masa tahapan dinilai melanggara nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dan dikenakan berupa sanksi moral.

Sementara ASN yang kedapatan melanggar setelah ada penetapan pasangan calon akan dikenakan sanksi disiplin proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca: Hati-Hati, PNS Terlibat Politik Terancam Penjara

Terkait hal ini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin menjelaskan bahwa mestinya ASN harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam proses Pemilu.

“ASN harusnya menjadi contoh yang baik bagi publik dan sadar sendiri tentang posisi sebagai aparatur sipil negara,” tandasnya.

Untuk membaca secara lengkap surat edaran tersebut, klik di sini.

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top