BERITA PILIHAN

Sidang DKPP: KPU Lutra Akui Kelalaian

MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara yang digelar secara teleconference di gedung Kejati Sulsel dan gedung DKPP Jakarta, Rabu (20/1/16). Persidangan dipimpin oleh anggota DKPP, DR Nur Hidayat Sarbini. 

Sidang kode etik ini terkait dihilangkannya Curiculum Vitae (CV) pada biodata calon bupati nomor urut 2, Arifin Junaidi yang hanya sampai di Sekolah Dasar. Di sisi lain, KPU juga menghilangkan tempat tanggal lahir calon bupati, Indah Putri Indriyani, yang dianggap menguntungkan pasangan itu. Pada biodata Indah tempat lahirnya di Jayapura sengaja dihilangkan. Biodata calon itu ditempel di 580 TPS saat pemungutan suara di pilkada Luwu Utara, 9 Desember lalu

Ketua KPU Lutra, Suprianto, saat ditanya mengakui secara jujur terkait kelalaian yang mereka lakukan. Namun demikian, menurut mantan Ketua Panwaslu Sulsel ini, KPU melalui stafnya sudah mengirimkan biodata secara lengkap ke perusahaan PT Adi Perkasa Makassar yang memenangkan tender pengadaan surat suara pilkada Lutra.

“File-nya kita sudah kirim lengkap. Tapi pihak perusahaan yang mungkin tidak mencetaknya,” kata Suprianto. Pada kesempatan itu, pihaknya juga memohon kepada DKPP agar dalam putusannya memutuskan dengan seadil-adilnya. Anggota KPU lainnya, Abdul Asis dalam pembelaannya juga mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui ada kesalahan pada biodata sekitar pukul 11.00 Wita. 

Dia mengaku sempat ditelpon oleh calon bupati, Arifin Junaidi terkait biodata itu. ” Tapi, pak bupati minta supaya biodata itu tidak diturunkan. Ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti rusuh dan semacamnya. Makanya, biodata itu tidak kami turunkan. Lagipula, waktu pencoblosan tinggal sekitardua jam lagi,” kata Asis.

Hanya saja, pernyataan Ketua KPU tersebut dibantah dengan tegas oleh Ketua Panwaslu Luwu Utara, Rahmat Ansari. Menurut Rahmat, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung dengan percetakan di Makassar. “Kami tidak akan menambah atau mengurangi data yang kami terima. Apalagi yang terkait dengan biodata calon. Itu penjelasan dari pimpinan perusahaan PT Adi Perkasa Makassar,” kata Rahmat. Selain itu tambah Rahmat, Panwaslu juga tidak pernah dilibatkan atau diberitahu saat sortir suara surat ataupun kelengkapan pilkada lainnya. Padahal kata Rahmat, itu sudah diatur dalam Undang-undang.

Anggota DKPP, Nur Hidayat Sarbini, mengatakan, untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus ini, pada persidangan kedua yang belum ditentukan jadwalnya, KPU Luwu Utara, diminta untuk menghadirkan pihak perusahaan. Dia juga meminta kepada pengadu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Ilyas, untuk menghadirkan saksi ahli.

“Saksi ahli ini, yang bisa membuktikan apakah dengan dihilangkannya biodata Arifin Junaidi, yang hanya sampai di SD, bisa mempengaruhi pemilih,” katanya. Sementara itu, Muhammad Ilyas mengatakan, pihaknya yakin sesuai dengan fakta persidangan, DKPP akan menghukum seberat-beratnya lima anggota KPU Luwu Utara. Dia mengatakan, apa yang oleh KPU sudah masuk pada kejahatan pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Alasannya, lanjut Ilyas, banyak calon pemilih yang terpaksa mencoblos calon lain setelah membaca biodata Arifin Junaidi yang hanya sampai di SD. ” Ini sudah masuk dalam kejahatan yang TSM,” katanya.

Saat ditanya apakah putusan DKPP tersebut bisa mengubah hasil pilkada atau tidak, pihaknya berharap demikian. Itu karena, DKPP telah memerintahkan untuk menghadirkan saksi ahli. “Kita berharap bisa mengubah hasil. Karena kesengajaan KPU menyebabkan banyak pemilih yang berubah pilihan,” tegasnya.

 

Reporter: Rival Pasau

Editor: Rima Tumbo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top