Palopo, Lagaligopos.com – Tim Reserse Polres Palopo mengamankan Aling (43) yang diduga menggelapkan 210 tabung LPG 3 kilogram, Kamis, 5 Desember.
Aling, warga Desa Karangkarangan, Kecamatan Bua, Luwu merupakan sopir truk pengangkut gas dari agen CV Sam Wahana Gas.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sudirman Lau mengatakan, Aling dilaporkan oleh pihak agen yang menyadari banyaknya tabung yang hilang. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual ke pengecer tabung yang sudah diisi gas di SPBE Mancani tanpa sepengetahuan bosnya.
Aling dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara empat tahun. (hdy/aha/Fajar)