HUKUM

Terbukti Melanggar Kode Etik, Satu Komisioner KPU Palopo Disanksi

Palopo, Lagaligopos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang di laporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik tidak terbukti bersalah, sementara satu komisioner lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi “peringatan.” (Baca: Komisioner KPU Palopo Dan Panwaslu Dilaporkan Ke DKPP).

“Bahwa Teradu I, III, IV dan V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP harus merehabilitasi nama baik Teradu I, III, IV dan V,” bunyi putusan DKPP yang dikutip Lagaligopos dari situs resminya, Sabtu (24/5/14).

Masih dari sumber yang sama, DKPP juga memberi putusan bersalah terhadap satu Komisioner KPU Kota Palopo atas naman Samsul Alam karena terbukti melakukan pelanggaran kodek etik pemilu.

“Bahwa Teradu II (Samsul Alam) terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu II sesuai derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya,” bunyi putusan itu.

Untuk teradu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kota Palopo, Hisma Kahman, Pengadu mencabut pengaduan terhadap Hisma Kahman (Ketua Panwaslu Kota Palopo) dan hanya menempatkannya sebagai pihak terkait pemberi penjelasan dalam persidangan.

Surat keputusan DKPP yang bernomor No. 48/DKPP-PKE-III/2014 tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait,Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jum’at (23/5/14) oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua.

 

Reporter: FZ
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top