Belopa, Lagaligopos.com – Wakil Bupati Luwu Amru Saher telah resmi menjadi wakil Bupati Luwu mendampingi A. Mudzakkar sudah dilantik oleh Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, namun politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini ternyata masih terdaftar sebagai Caleg Tetap.
Sebelum maju sebagai calon wakil bupati, Amru Saher sebelumnya memang terlanjur masuk dalam Daftar Caleg Tetap dari Partai PKS.
Terkait hal ini Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menganggap masalah tersebut persis seperti para Caleg yang lulus Honorer Kategori Dua (K2).
“Masalah Pak Amru Saher sama persis dengan Caleg yang masuk dalam daftar K2. Namun karna sudah masuk DCT tak boleh ada pergantian,” ucap Hadeyang, Jumat (28/02/14).
“Adapun yang nantinya mencoblos Amru di surat suara maka dialihkan kepartai, namun KPU tempat Dapil Amru harus mensosialisasikan pada masyarakat jika Caleg tersebut sudah bukan Caleg lagi, walau di kertas suara namanya masih ada,” katanya.
Hadeyang melanjutkan, “Hal ini juga akan berlaku bagi semua Caleg, khusus di Luwu jika mereka memilih jadi PNS maka KPU akan sosialisasi ke masyarakat jika si Caleg sudah bukan Caleg lagi”.
Reporter: AC
Editor: MA