Palopo, Lagaligopos.com – Wali Kota Palopo, Judas Amir, telah mengeluarkan peraturan walikota terkait pakain dinas (PNS) dan pakaian tenaga Non PNS (Honorer) yang akan diberlakukan di jajaran pemerintahan Kota Palopo.
Sekertaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kota Palopo, St Hatidjah, mengatakan bahwa pakaian kerja untuk tenaga Honorer akan menggunakan pakaian berwarna abu-abu, sementara PNS tetap mengenakan pakaian Linmas seperti biasa.
“Pakaian kerja untuk tenaga Honorer akan menggunakan pakaian berwarna abu-abu, dan untuk para PNS akan tetap seperti biasa, menggunakan pakaian Linmas dan disertai dengan lambang sesuai dengan golongannya masing-masing,” ujarnya, Kamis (09/01/2014).
Untuk diketahui, rencananya peraturan Wali kota ini akan di berlakukan pada bulan Januari ini. (Abr)