JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit dana desa. Rencana audit itu akan dimulai September mendatang. (Baca: Potensi Korupsi Besar, KPK Minta Dana Desa di Evaluasi)
Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya meminta BPK melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa.
BPK saat ini tengah melakukan Grup Diskusi Terfokus dengan Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri, BPS, dan Bappenas untuk menyusun mekanisme audit dana desa tersebut. Tujuannya untuk mengidentifikasi seberapa efektif dana desa terhadap kemajuan ekonomi di desa.
Dalam Grup Diskusi Terfokus itu juga dirumuskan laporan keuangan yang sederhana, cepat, tepat, dan sesuai koridor. Sebab dari hasil temuan PDTT 2016, terdapat kelemahan kompetensi aparat desa dalam membuat laporan, sedangkan desain aturannya yang cukup banyak. Sehingga nantinya BPK dalam audit akan merancang penilaian bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban yang lebih sederhana.
“Kita ingin memastikan ada perputaran ekonomi di desa sehingga mendorong desa berkembang dan mandiri,” ujar Yudi yang dikutip dilaman Media Indonesia, Selasa (8/8/2017).
Pemeriksaan dana desa, kata Yudi, tidak akan dilakukan terhadap seluruh desa sebab jumlahnya mencapai 74.000. Pemeriksaan akan dilakukan secara sampling terhadap desa-desa yang berada di daerah yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyelewengan.
Yudi mengakui audit itu perlu dilakukan, sebab terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dana desa pada 2016, salah satu temuannya ialah terdapat penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas dan kurangnya kompetensi pendamping desa.
