BERITA PILIHAN

Bupati Luwu Larang Sekolah Pungut Biaya Seragam, Dinas Pendidikan Tegaskan Sanksi Menanti

 

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, Bupati Luwu, Patahudding, menginstruksikan seluruh sekolah di wilayahnya agar tidak memungut biaya seragam dari siswa baru.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen mencegah pungutan liar (pungli) dan mempermudah akses pendidikan di Kabupaten Luwu.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi, mengingatkan agar seluruh sekolah tetap mematuhi aturan penerimaan peserta didik baru.

“Kami minta sekolah tetap mengikuti aturan penerimaan siswa. Program seragam gratis ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya,” kata Andi Palanggi saat dikonfirmasi Indekmedia.id, Selasa (24/6/2025).

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar di sekolah. Namun ia menegaskan, sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan adanya laporan warga soal pungutan liar terkait seragam gratis itu. Tapi kami menegaskan akan ada sanksi bila hal tersebut dilakukan oleh pihak sekolah seperti penurunan pangkat,” tegasnya.

Andi Palanggi menyebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Bupati Luwu untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami telah berdiskusi dengan Pak Bupati terkait pentingnya menghindari gratifikasi dan pungli. Beliau menegaskan akan menindak tegas jika ada kepala sekolah atau panitia SPMB yang terbukti melanggar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Patahudding yang juga sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan.

“Instruksi ini sejalan dengan program Pak Bupati agar orang tua siswa tidak lagi membeli seragam itu dan ini juga selaras dengan program Kementerian,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan SK Dinas Pendidikan Luwu Nomor: 892/Disdik/Set/IV/2025, jumlah SMP Negeri di Kabupaten Luwu tercatat sebanyak 103 sekolah, dengan total daya tampung 7.360 siswa (32 siswa per kelas). Sementara itu, SD Negeri berjumlah 278 sekolah, dengan daya tampung 9.744 siswa (28 siswa per kelas).

To Top