POLITIK

DPRD Luwu Soroti Biaya Tambahan Jamaah Haji

Lampiran SK Bupati Luwu Andi Mudzakkar mengenai rincian anggaran tambahan yang dibebankan kepada calon jamaah haji. Tampak hampir semua biaya dipergunakan bukan untuk jamaah haji tapi sebagian besar digunakan oleh panitia. (AC/Lagaligopos)

Lampiran SK Bupati Luwu Andi Mudzakkar mengenai rincian anggaran tambahan yang dibebankan kepada calon jamaah haji. Tampak hampir semua biaya dipergunakan bukan untuk jamaah haji tapi sebagian besar digunakan oleh panitia. (AC/Lagaligopos)

Belopa, Lagaligopos.com – Pemungutan biaya untuk pemberangkatan dan penyambutan jamaah haji selama ini memang mendapat banyak keluhan dari Jamaah Haji. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu, Usmaruddin. Politisi partai PAN ini dalam Rapat dengan pihak Kemenag Luwu sempat mengungkapkan keheranannya, pasalnya selama 5 tahun belakangan ini calon jamaah haji mengumpulkan dana namun ketika berangkat kembali dimintai lagi. (Baca: Kemenang Luwu Bantah Ada Pungli Dana Jamaah Haji)

“Saya juga terkadang merasa heran dengan hal ini, karena selama beberapa tahun calon jamaah mengumpulkan anggaran kemudian harus dimintai lagi pungutan, untuk itu saya kira Komisi I bisa membicarakan hal ini kepada pihak Kementrian dan eksekutif untuk menetap standar biaya,” ucap Usmaruddin, di gedung DPRD Luwu, Rabu (4/6/14).

Sementara itu, Rahmat Sajeri selaku Anggota Komisi I DPRD Luwu juga mempertanyakan beberapa hal terkait surat keputusan Bupati Luwu tentang tambahan biaya pemberangakatan calon jamaah haji dan dan pemulangan jamaah haji kab. Luwu.

Menurut Anggota Komisi I ini, dari rincian yang diperlihatkan Kemenag pada lampiran  SK Bupati Luwu tersebut terlihat kebanyak anggaran tidak diperuntukan bagi jamaah haji tapi bagi panitia, diantaranya banyaknya insentif panitia.

“Pada lampiran SK Bupati ini saya melihat hampir semua anggaran dipergunakan bukan untuk jamaah haji tapi sebagian besar digunakan oleh panitia, hal ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan, bukankah khusus untuk panitia ini sudah ada alokasi anggaran yang di tetapkan, lalu mengapa hal ini masih di bebankan pada jamaah haji,” tanya Rahmat Sajeri.

Terkait hal ini, Fahruddin dari Kemenag Luwu menjelaskan bahwa hal itu dikarnakan dalam proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji melibatkan banyak orang.

Sementara itu Kabag Kesra Kab. Luwu, Samad, juga menyoroti kinerja dari Kemenag dalam penetapan biaya tambahan untuk pemberangakatan dan penjemputan calon jamaah haji. Menurut Samad pihak panitia dan Kemenag Kab. Luwu jangan selalu melakukan tindakan dilapangan tanpa ada sebuah kordinasi pada eksekutif dan legeslatif.

“Dalam penetapan jumlah biaya tambahan saya kira benar harus dibicarakan dengan semua jamaah haji, namun panitia dan Kemenag jangan juga melakukan aksi sendiri dilapangan, tapi juga harus berkordinasi dengan semua pihak terkait seperti eksekutif dan legeslatif,” ucap Samad.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Luwu memanggil pihak Kemenang Luwu terkait laporan LSM dan berita di media cetak tentang dugaan pungutan liar (Pungli) dan indikasi korupsi terhadap dana Jamaah Calon Haji.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top