BERITA PILIHAN

Ini Jawaban Polisi Mengapa SPBU Padangsappa Batal Ditutup

Belopa, Lagaligopos.com – Setelah dilaporkan ke polisi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh direktur SPBU Padangsappa, Rosmiati Mattayang, serta berdasarkan penjanjian dengan pihak-pihak terkait, mestinya SPBU itu suda harus ditutup. Namun ternyata sampai saat ini perjanjian itu tida diindahkan.

“Sesuai surat perjanjian dengan koperasi dan kami, serta laporan dugaan penipuan ke polisi yang dilakukan oleh Rosmiati Mattayang, maka SPBU ditutup sementara selama masalah ini belum menemukan titik terang, hal ini diiyakan oleh pak Kapolres, namun belum cukup beberapa jam Kapolres melalui Kapolsek Padangsappa kembali memerintahkan unutk membuka SPBU,” ucap Wahid, salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan saat perjajian dibuat.

Dari keterangan yang diperoleh Lagaligopos dari Wahid, yang sempat melakukan komunikasi ke Kapolres Luwu, Alan G Abast, ia memperoleh penjelasan dari Kapolres bahwa surat perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan dikarnakan tidak hadirnya direktur PT. Mitra Patra Abadi SPBU Padangsappa.

“Saya telah berkomunikasi dengan Kapolres Luwu, menurutnya surat perjanjian itu tidak memiliki kekuatan karna tak ada tanda-tangan dari Rosmiati Mattayang, terus terang saya kecewa karna Kapolres tak konsisten, dalam hal ini dia telah mengiyakan sesudah itu dia mencabut kembali ucapannya. Perlu Kapolres tahu dengan tindakan Rosmiati menyewakan SPBU kepada koperasi depot maka SPBU bukan lagi dibawah kendali Rosmiati tapi koperasi depot,” kata Wahid kepada Lagaligopos, Kamis (24/7/14).

Sementara itu, masyarakat yang tidak puas dengan pembukaan kembali SPBU mendatangi kantor Polres Luwu, namun Kapolres Alan G Abast tak berada ditempat. Ketika dihubingi melalui telepon selulernya Alan mengatakan sedang melakukan patroli di posko-posko dan akan lanjut menuju Palopo.

Masyarakat akhirnya diterima oleh Kasad Reskrim AKP. Antonius. Menurut Antonius, pembukaan kembali SPBU itu dikarnakan Kejati memberi petunjuk jika hal ini bisa menjadi boomerang bagi Polres karna menyebabkan kerugian.

“Perubahan sikap Kapolres dikarnakan ada tekanan dari kejaksaan, karna bisa saja pemilik akan menuntut balik polres untuk bertanggung jawab jika terjadi kerugian selama ditutup, sampai hari ini kami belum memiliki wewenang menutup SPBU karna masih dalam proses,” kata Antonius, Rabu (23/7/14).

Terkait dengan surat perjanjian antara pihak Koperasi dan masyarakat, Antonius mengatakan tetap tak ada wewenang dan belum adanya fakta hukum yang ditemukan serta hal ini akan terkait dengan perdata.

“Masalah surat perjanjian itu tidak punya dasar hukum yang kuat bagi kami menutup SPBU, silahkan tanyakan ke koperasi depot mengapa masih memasukkan BBM ke SPBU, hal itu mudah saja jika BBM tak masuk maka dengan sendirinya SPBU akan berhenti beroperasi. Intinya kami tak ada wewenang menutup SPBU karna belum ada fakta hukum. Kami juga telah berkordinasi dengan kejaksaan dan disampaikan agar hati-hati karna masalah ini akan kebanyakan perdata,” kata Antonius.

Sementara itu Kepala depot di karang-karangan Gusti Fauziah yang langsung dihubungi oleh Kasad Reskrim saat itu juga melalui HP mengatakan, “tidak ada hubungannya dengan Depot tapi dengan pemilik SPBU, kalo koperasi itu diluar dari Pertamina kami juga tidak berani menyetop BBM untuk masuk ke SPBU karna bukan wewenang kami selama ada permintaan kami akan suplai”.

“Jadi silahkan bapak-bapak bertemu dengan pihak koperasi untuk mempertanyakan masalah penutupan SPBU. Kapolres sebelumnya juga sudah menyampaikan akan mempertemukan bapak-bapak dengan Rosmiati Mattayang Kamis besok,” tutup Antonius.

Sementara itu Rosmiati Mattayang yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya hanya membalas dengan dengan SMS singkat. “Maaf SPBU tidak dalam segel, coba lihat disana SPBU tetap buka. Alasan apa disegel? setahuku SPBU tidak dalam sengketa atau dalam putusan pengadilan untuk di eksekusi, tks”.

 

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top