BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Z. Tadung Allo mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memberantas tindakan korupsi di Kabupaten Luwu. Menurut Kajari Luwu, pemberantasan korupsi tidak sepenuhnya di tangani aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Z. Tadung Allo mengungkapkan hal ini dalam silahturahim yang diadakan di Zidane School Belopa, Kamis (23/10/14). Pada kesempatan itu Kajari Luwu berdiskusi tentang berbagai hal yang terkait dengan tindakan-tindakan korupsi secara umum. Hadir dalam silahturahin itu LSM, masyarakat.
“Perlu adanya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karna aset negera yg di akumulasikan dalam APBN dan APBD terkadang hanya dinikmati oleh segelintir orang padahal itu adalah hak masyarakat,” kata Kepala Kejari Luwu.
Menurutnya ada 2 faktor yang menyebabkan tindakan korupsi baik dari kalangan pejabat hingga masyarakat dan menjadi persepsi yang keliru di masyarakat.
1. Masyarakat cenderung apatis, senantiasa melihat penindakan korupsi tugas penegak hukum.
2. Situasi masyarakat hedonis yang konsumtif. Banyaknya pengangguran, kemiskinan sehingga menciptakan ketergantungan pada sumber ekonomi. Sementara akses ekonomi di pegang oleh oknum tertentu.
Kajari menambahkan hak yang sama dimata hukum memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari di lapangan informasi dan melaporkan terhadap dugaan kasus korupsi.
“Masyarakat harus menjadi intel society dalam membantu aparat hukum, membantu menindaki dan mengawasi semua tindakan-tindakan korupsi, silahkan laporkan dan saya terbuka pada siapa saja”
Selain itu Kajari Luwu menambahkan penyelewengan anggaran yang diperuntukan masyarakat utamanya masyarakat miskin yang bersumber dari APBN adalah tindakan korupsi yang paling tidak berprikemanusiaan.
“Bantuan sosial seperti bedah rumah, raskin dan lain-lain jika di korupsi itu sangat tidak berprikemanusiaan karna mengambil hak-hak orang miskin,” tandasnya.
Reporter: AC Editor: AS