LUWU,LAGALIGOPOS.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jumat (12/6/2026), dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyerahan tiga Ranperda baru untuk dibahas.
Sidang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag., Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Bupati Luwu menyampaikan bahwa penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas birokrasi, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Luwu. Menurutnya, perangkat daerah memiliki peran penting dalam menerjemahkan program pembangunan ke dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain persetujuan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda strategis, yakni perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Ranperda tersebut diajukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah, meningkatkan tata kelola aset yang lebih akuntabel, serta memperkuat pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang memiliki kendala geografis maupun kawasan pesisir.
Melalui persetujuan dan pengajuan sejumlah Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan semakin meningkat dalam mewujudkan Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.