BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Satuan Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba bersenjata api. Dua orang yang berhasil diamankan di tangkap di Samba desa Rante Belu Larompong Selatan, inisial J (30) dan M (30), Kamis (9/7/15).
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal bening di duga sabu-sabu, 1 buah alat hisap, 2 buah korek gas, 1 pireks, 1 buah senjata api rakitan, dan 2 butir beluru kaliber 38 organik.
Kedua tersangka di tangkap tanggal 9 juli pukul 23.00 Wita. Pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka polisi kembali mengamankan 1 tersangka Ikuibek (32) dengan barang bukti berupa 20 paket kristal bening yang di duga sabu-sabu.
Barang bukti saat di temukan di sembunyikan dalam kotak rokok dalam speaker salon. Ikuibek di tangkap pada Jumat (10/7/15) pukul 14.00 Wita di Desa Salu Sana Larompong Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Andarias ketika di konfirmasi menjelaskan ketiga tersangka dibawa ke RSUD Batara guru untuk pengambilan urin dan darah guna proses penyidikan laporan ke makasar.
“Dari sampel urin dan darah nanti di teliti di Lappor apakah fositif narkoba atau tidak, termasuk barang bukti, apakah jenis sabu atau jenis narkotik lain setelah itu baru kita bisa menetapkan,” kata Andarias kepada Lagaligopos, Jumat (10/7/15).
Menurut Andarias, status ketiga tersangka masih pengedar sembari menunggu hasil dari Lappor di Makassar. Kasus narkoba di Luwu termasuk tinggi, dalam tahun 2015 Polres Luwu sudah menangani 7 kasus dengan tersangka 10 orang.
Terkait senjata api yang di temukan dari tersangka J dan M, semuanya di serahkan ke bagian Reskrim. Info yang berhasil di dapakan senjata api yang di temukan di beli tersangka di Makassar dengan harga 1,5 juta lengkap dengan dua peluru.
“Ikuibek sampai saat ini masih menyangkal dirinya yang memiliki barang bukti 20 paket dan kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini,” tutupnya.
Reporter: Acep Crisandy
Editor: Rival Pasau
