MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Seko Menggugat (ASM) menolak keras masuknya sejumlah perusahaan yang ingin mengeksploitas kekayaan alam Wilayah dataran Tinggi Luwu Utara itu. Hal ini disampaikan oleh perwakilan ASM melalui konfrensi pers di Coffe Holic Dg Sija Makassar, Kamis (03/3/16).
ASM menilai, Pemda Luwu Utara terlalu gampang memberikan perizinan kepada perusahaan demi alasan meningkatkan Pendapatan Asli Daera (PAD). “Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Luwu Utara masih terus memaksakan agar perusahaan-perusahaan tambang emas dan biji besi yang sudah memiliki izin eksplorasi bisa beroperasi dengan mendapatkan izin eksploitasi, mengabaikan penolakan tegas dari masyarakat selama ini,” bunyi pernyataan sikap ASM yang diterima Lagaligopos. (Baca: Masyarakat Seko Tolak Keberadaan PT Seko Fajar)
Persoalan lebih lanjut, masyarakat Seko tidak pernah mendapatkan informasi yang detail mengenai perusahaan yang akan masuk ke wilayah mereka. “masyarakat sampai saat ini belum pernah mendapatkan pemberitahuan atau dimintai persetujuannya terkait izin eksplorasi tersebut. Warga baru mengetahuinya setelah pihak perusahaan memasang papan pengumuman penyusunan AMDAL”.
Perusahaan-perusahaan yang masuk tersebut adalah Perkebunan PT. Seko Fajar, PLTA yang akan dibangun oleh PT. Seko Power Prima dan sejumlah perusahaan tambang emas dan biji besi yang sudah memiliki izin eksplorasi bisa beroperasi dengan mendapatkan izin eksploitasi.
Banyaknya perusahaan yang masuk mengicar kekayaan alam Seko dinilai ASM akan menyebabkan kerusakan ekosistem, ekologis dan mengancam hajat hidup masyarakat setempat.
Melihat kondisi tersebut, ASM yang terdiri dari sejumlah NGO di Makassar dan Luwu Raya, antara lain Perkumpulan Wallacea, WALHI Sulsel, LBH Makassar, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, AMAN Sulawesi Selatan, Kontras Sulawesi, Jurnal Celebes, YBS Palopo dan PBHI Sulsel mendesak Pemda Luwu Utara mencabut izin pengelolaan semua tambang tersebut.
Reporter: Rima Tumbo
Editor: Rima Tumbo
