HUKUM

Menpan: Kepala Daerah Harus Mempertanggungjawabkan Data K2

Jakarta, Lagaligopos.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengaganggap kisruh seleksi Honorer Kategori dua telah selesai karena pergolakan itu sepenuhnya telah di kembalikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing masing (Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota).

Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Drs. Arizal kepada Lagaligopos di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta.

“Kisruh honorer K2 itu kami anggap telah selesai karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Yang mengetahui secara detail tentang honorer itu kan masing-masing kepala daerah, kita hanya menerima data dari daerah yang bersangkutan. Jadi kalau ada yang di anggap bodong (tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, itu menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Kemenpan-RB hanya mengolah data yang di ajukan oleh Kepala Daerah. Terkait hasil seleksi kita hanya merujuk pada hasil LKJ  peserta yang di keluarkan oleh Panselnas,” ucap Arizal, di Gedung Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (18/3/14).

Arizal melanjutkan “Karenanya kami meminta kepada honorer agar tidak menyalahkan Kemenpan-RB, tanyakan saja kepada Kepala Daerah masing-masing, posisi kami juga terbatas untuk bisa memastikan honorer yang benar-benar mengabdi dan yang bodong, karena verifikasi data itu sepenuhnya ada pada Kepala Daerah (BKD)”.

“Kami juga hanya menerima data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diajukan oleh daerah yang bersangkutan. Kami juga menghimbau kepada honorer yang merasa di rugikan agar melapor kepada penegak hukum jika di daerah mereka terdapat K2 bodong dan dugaan perbuatan pelanggaran hukum dalam proses seleksi honorer K2,” seru pria berambut putih itu.

Selain itu, Arizal juga menegaskan bahwa Kemenpan-RB juga telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian agar membentuk team verifikasi independen yang di isi oleh berbagai unsur (Kepolisian, Kejaksaan, Pemerhati, Internal birokrasi, DPRD, dll) untuk menverifikasi ulang Honorer K2 yang telah dinyatakan lulus.

“Kepada mereka yang telah dinyatakan lulus, Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan honorer yang bersangkutan harus menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai perindividu, tidak kolektif. Mereka yang tidak melaksanakan hal itu sampai ambang batas yang di tentukan konsekwensinya kita kembalikan kepada kepala daerah masing-masing,” paparnya lagi.

Instruksi Itu diperkuat oleh surat edaran BKN, untuk pemberkasan yang berakhir paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014 mendatang untuk memperoleh NIP.

Terkait wacana pengangkatan secara bertahap terhadap honorer yang tidak lulus, Arizal hanya tersenyum simpul dan memastikan wacana itu hanya sekedar usulan yang harus merujuk pada regulasi yang ada.

“Wacana pengangkatan secara bertahap itu hanya pepesan kosong yang menjadi usulan kepala daerah pada rapat koordinasi kemarin, toh kalau itu di lakukan kita harus merujuk pada regulasi yang ada, yang akan diangkat bertahap itu mereka yang telah di nyatakan lulus karena harus di sesuaikan dengan postur APBD setiap daerah.” ujarnya.

 

Reporter: RPB

Editor: MA

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top