Masamba, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara memberikan warning kepada empat pengurus Partai Politik (Parpol) yang sampai saat ini belum melaporkan dana awal kampanyenya yang akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2013.
Komisioner Divisi Hukum dan Humas KPU Luwu Utara Abdul Aziz, mengatakan Empat parpol yang dimaksud.
“Yang belum melaporkan dana awal kampanyenya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parati Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat (PD),” ucap Abdul Azis, kamis (26/12/2013).
Abdul Aziz juga menambahkan bahwa ke empat Parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk menyetorkan laporan dana kampanyenya hingga tanggal 27 desember pukul 24.00 WITA.
Sementara delapan partai politik yang telah melaporkan dana kampanye dan rekening khusus (reksus) sebanyak delapan yaitu, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nasional Demokrat (NasDem).
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Organisasi dan Humas Abdul Aziz meminta partai politik segera melaporkan dana kampanye sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 27 Desember 2013.
“Saya berharap partai politik memanfaatkan waktu yang hanya tersisa tiga hari untuk membuat laporan dana kampanye untuk disampaikan ke KPU Luwu Utara,” kata Abdul Aziz ketika dihubungi.
Dikatakan, bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye pada periode pertama ini akan diberikan sanksi berupa dipublikasikan melalui situs resmi KPU, papan pengumuman KPU, media lokal dan regional.
Sanksi ini lanjut Aziz, masih sangat sederhana berupa sanksi sosial dari masyarakat dibanding periode kedua berupa diskualifikasi partai politik dan periode ketiga berdampak pada tidak dilantik calon anggota DPRD yang terpilih.
“Silahkan masyarakat menilai dan selanjutnya siapa yang akan dipilih pada pemilu 9 April 2014 mendatang,” ucapnya.
Menurutnya, pihak KPU Luwu Utara telah berkali-kali mengadakan sosialisasi dan bimbingan tekhnik (bimtek) pengisian pelaporan dana kampanye dengan menghadirkan pengurus Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Sulsel Bangsawan Anwar.
“KPU telah bekerja maksimal melakukan sosialisasi hingga bimtek pengisian pelaporan dana kampanye bagi pengurus partai politik peserta pemilu 2014 mendatang,” pungkasnya
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013, KPU kabupaten/kota menerima laporan paling lambat pukul 16.00 Wita atau disesuaikan waktu berkantor. (AA)
