BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Bupati Luwu Basmin Mattayang menegaskan keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) merawat mobil dinas mereka sebaik-baiknya.
Sesuai Perintah Bupati Luwu, puluhan mobil dinas milik pejabat eselon II, III dan IV dikumpul dihalaman kompleks perkantoran Pemkab Luwu, Selasa (2/7/2019) untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan serta mengecek kondisi kendaraan tersebut.
Dikumpulnya kendaraan dinas tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan dan menjaga asset negara.
Baca Juga: Basmin akan Pecat Sopirnya Jika Kendaraan Dinasnya Tergores
Menurut Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Kendaraan dinas yang diberikan kepada ASN terutama kepada para pejabat lingkup kabupaten Luwu tujuannya untuk memperlancar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi negara dan abdi masyarakat.
“Kendaraan dinas itu digunakan untuk memperlancar tugas-tugas ASN dilapangan, sehingga sangat perlu diingatkan para ASN untuk menjaga kondisi kendaraan supaya tetap prima,” ujar Basmin.
Baca Juga: Bupati Luwu Warning ASN Harus Tingga di Belopa
Nah, ini menjadi salah tugas bagi para driver, mereka harus menjaga agar kendaraan dinas itu tetap bersih. Jangan karena alasan mau turun kelapangan yang kondisi medannya becek atau alasan akan hujan sehingga tidak mau membersihkan kendaraannya. Menggunakan kendaraan dinas jangan asal pakai tetapi harus dipelihara karena ini asset negara bukan milik pribadi,” kata Basmin.
Demi meningkatkan kepedulian para ASN terhadap kendaraan dinas yang digunakannya maka untuk penetapan anggaran tahun 2020, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di tiap OPD akan dihapuskan.
Baca Juga: Pemkab Luwu Anggarkan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wakil Bupati Luwu Dengan Harga Fantastis
Keputusan menghapus anggaran pemeliharaan kendaraan dinas oleh Bupati Luwu sudah disepakati Bersama Wakil Bupati Luwu karena dianggap memanjakan ASN sehingga menggunakan kendaraan dinas dengan tidak hati-hati.
Senada dengan Bupati, wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak juga menekankan agar semua kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua harus ditertibkan. Data pemilik maupun bukti fisik kendaraan itu harus ada bukan hanya sekedar terdaftar dalam Database aset Pemda. (rilis)