Palopo, Lagaligopos.com – Setelah keluarnya perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas tenaga honorer Kategori Dua (K2) yang dinyatakan lulus, dan juga sesuai dengan edaran BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99 tertanggal 27 Februari 2014 format SPTJM oleh BKN di tandatangani oleh Honorer bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di daerah, Tim verifikasi bentukan Wali kota Palopo langsung menverifikasi dokumen honorer K2 yang jumlahnya 463 orang.
Menurut Asisten III Pemkot Palopo, Moh Hatta A Toparakkasi, tim verifikasi akan melakukan penelusuran akan hingga tingkat pejabat pembuat keputusan. Satu per satu dokumen diverifikasi untuk memastikan kecocokan dokumen.
“Kita telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun hasilnya nanti bukan kewenangan kita. Nanti semua kita serahkan ke Pak Wali,” ucapnya. (Baca: Menpan, Kepala Daerah Harus Mempertanggungjawabkan Data K2)
Mengenai hasil temuan tim verifikasi terhadap adanya dokumen K2 siluman, Asisten III Pemkot Palopo, Moh Hatta A Toparakkasi tidak dapat memastikan seperti apa hukuman yang akan diterapkan.
“Kami hanya melakukan verifikasi saja, nanti semua kita serahkan ke Pak Wali,” ulangnya.
Reporter: ABR
Editor: MA
