BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Calon Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng ditolak Mahkamah Agung, Senin (23/4/2018).
Dalam surat putusan Mahkamah Agung bernomor: 251 K/TUN/PILKADA/2018 itu disebutkan bahwa permohonan kasasi dari Buhari-Wahyu ditolak.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa putusan tersebut memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negata Makassar yang sebelumnya telah menolak gugatan serupa.
Tak hanya itu, dalam putusan Mahkamah Agung kali ini, pihak pemohon kasasi dalam hal inj Buhari-Wahyu juga mendapat hukuman.
“Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,” bunyi putusan itu.
Penulis: Acep Crissandi | Editor: Rima T