HUKUM

Ini Alasan KPU Tolak Reskomendasi Panwaslu

MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menolak rekomendasi Panwaslu yang mendiskualifikasi Judas Amir keluar dari gelanggang Pemilihan Walikota Palopo 2018.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang dihadiri oleh semua Komisioner KPU Kota Palopo di kantor KPU Sulsel, Senin (23/4/2018) kemarin.

Baca Juga: KPU Palopo Tolak Rekomendasi Panwaslu Diskualifikasi Judas Amir

“Berdasarkan langkah-langkah yang telah di tempuh KPU Kota Palopo, disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang membatalkan Judas Amir sebagai Calon Walikota Palopo,” bunyi keterangan pers KPU Kota Palopo.

Masih dari keterangan pers itu, dasar hukum penolakan itu adalah pasal 18 PKPU Nomor 25 tahun 2013 tentang “tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 17 meliputi kegiatan”:

a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.

b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga: Rekomendasinya Ditolak KPU, Ini yang akan Dilakukan Panwaslu Palopo

Dasar hukum penolakan tersebut, KPU Palopo juga menggunakan pasal 19 PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang membuat keputusan dalam rapat pleno berdasarkan tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 PKPU.

Selain pasal pasal diatas, KPU Palopo juga menggunakan pertimbangan dari kementerian dalam negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan yang menindaklanjuti surat Dirjen OTODA tadi.

Penulis: Acep Crissandi | Editor: Rima T

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top