MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Sidang gugatan Buhari Kahar-Wahyu Napeng atas Keputusan KPU Luwu di Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah memasuki fase akhir.
Pembacaan putusan sengketa telah dibacakan. Hasilnya, Putusan PTTUN menolak gugatan Buhari-Wahyu.
Baca Juga: Ini Daerah yang Disebut Hanura Terbit SK Ganda dan Pungut Mahar
Terkait hal ini, Buhari menilai hakim PTTUN banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
”Dalam pertimbangan hukumnya, hakim PTTUN sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang banyak menyorot kelalaian KPU karena tidak melakukan verifikasi faktual ke DPP partai pengusung,” ujar Buhari kepada Lagaligopos, Rabu (21/3/2018).
Baca Juga: Jayadi Nas Sebut KPU Luwu Lalai Tidak Lakukan Verifikasi Berkas Buhari Wahyu
Padahal saat persidangan, kata Buhari, majelis hakim sendiri yang sering mengangkat bahwa pentingnya verifikasi itu dilaksanakan oleh KPU terkait adanya dukungan ganda parpol.
Penulis: Acep Crissandi – Editor: Rima T