BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sidang gugatan Buhari Kahar-Wahyu Napeng atas Keputusan KPU Luwu di Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah selesai.
Putusan sengketa telah dibacakan. Hasilnya, Putusan PTTUN menolak gugatan Buhari-Wahyu.
Baca Juga: Gugatannya Ditolak PTTUN, Ini Kata Buhari
Menanggapi hal itu, pihak Buhari-Wahyu saat ini masih sementara memikirkan langkah-langkah apa yang akan mereka tempuh selanjutnya.
”Ya masih dipikirkan, dan cukup nampak bahwa tekanan politik dari berbagai jalur mengharapkan kami tidak lolos,” kata Buhari saat dihubungi Lagaligopos, Rabu (21/3/2018) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Buhari mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim PTTUN. Pasalnya menurut dia, Dalam pertimbangan hukumnya, hakim PTTUN sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang banyak menyorot kelalaian KPU karena tidak melakukan verifikasi faktual ke DPP partai pengusung.
Baca Juga: Jayadi Nas Sebut KPU Luwu Lalai Tidak Lakukan Verifikasi Berkas Buhari Wahyu
Padahal saat persidangan, kata Buhari, majelis hakim sendiri yang sering mengangkat bahwa pentingnya verifikasi itu dilaksanakan oleh KPU terkait adanya dukungan ganda parpol.(**)